UNSUR NEGARA
Sebuah negara yang berdiri utuh dan kokoh harus memiliki unsur-unsur berikut sehingga layak disebut sebagai negara. Unsur-unsur tersebut adalah sebagai berikut.
1. RAKYAT
Rakyat adalah segenap orang yang bertempat tinggal di daerah atau wilayah suatu negara. Rakyat terdiri atas penduduk, yaitu mereka yang bertempat-tinggal menetap dan permanen di negara tersebut, serta warga negara, yaitu mereka yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara.
2. WILAYAH
Wilayah adalah batas tempat tinggal bagi rakyat dan pemerintah dalam menjalankan kedaulatannya. Wilayah kedaulatan suatu negara terdiri atas daratan, lautan, udara, dan wilayah ekstrateritorial.
3. PEMERINTAH YANG BERDAULAT
Pemerintah adalah gabungan dari semua badan kenegaraan (eksekutif, legislatif, yudikatif) yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara. Pemerintah yang berdaulat berarti pemerintah yang memegang kekuasaan tertinggi di dalam negaranya dan tidak berada di bawah kekuasaan pemerintah negara lain. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pemerintah yang berdaulat itu berkuasa ke dalam (rakyat) dan ke luar (negara lain).
4. PENGAKUAN DARI NEGARA LAIN (Deklaratif)
Pengakuan dari negara lain ini berdasarkan ketentuan hukum Internasional secara de facto (sesuai kenyataan) dan de jure (sesuai hukum) sebagai tanda sebuah negara abru sudah memenuhi persyaratan konstitutif diterima sebagai anggota baru dalam pergaulan antarnegara.
Comments
Post a Comment