semua teori dan pendapat mereka terlalu memuakkan untuk dihafalkan, kecuali untuk diargumentasikan. lebih baik kita berdiskusi. lupakan dulu semua materi. tidak usah dibaca tulisanku ini!
Ada beberapa teori lain juga yang mengemukakan tujuan berdirinya suatu negara, yaitu:
a. Teori kekuasaan negara (Shang Yang, Niccolo Machiavelli, Jengis Khan dan Kubilai Khan)
Tujuan negara berdasarkan teori ini adalah negara berusaha mengumpulkan kekuatan yang besar, menyiapkan militer yang kuat, disiplin, dan loyal untuk menghadapi bahaya. Teori ini tidak mempedulikan keselamatan dan kemakmuran, hanya peduli agar negara sentosa.
b. Teori jaminan hak dan kebebasan (Immanuel Kant, Kranenburg)
Teori ini menyatakan bahwa tujuan negara adalah untuk mempertahankan hukum agar hak dan kebebasan rakyat terpenuhi. Dalam teori ini, peranan negara sebagai penjaga ketertiban hukum dan pelindung hak serta kebebasan. Negara tidak boleh campur tangan dalam urusan pribadi dan ekonomi warga negaranya.
c. Teori perdamaian dunia (Dante Alleghiere)
Menurut teori ini, tujuan negara adalah untuk mencapai perdamaian. Hal itu dikarenakan keamanan dan ketenteraman manusia dalam negara dapat dicapai karena adanya perdamaian dunia. Teori ini menganggap bahwa pembentukan negara merdeka hanya menimbulkan perang.
d. Teori negara kesejahteraan
Tujuan negara pada teori ini adalah menyejahterakan rakyat. Negara harus bertindak adil kepada warganya secara seimbang.
a. melaksanakan ketertiban untuk mencegah bentrokan dalam
masyarakat;
b. mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;
c. mengusahakan pertahanan untuk mencegah bahaya dari luar;
d. menegakkan keadilan yang dilakukan melalui badan peradilan.
Adapun fungsi negara secara umum adalah sebagai berikut.
a. Tugas esensial, yaitu tugas untuk mempertahankan negara, seperti memelihara perdamaian, ketertiban, dan ketenteraman, serta melindungi warganya, dan mempertahankan kemerdekaan.
b. Tugas fakultatif, yaitu tugas untuk dapat menyejahterakan, baik moral, intelektual, sosial, maupun ekonomi.
- Menurut Charles E. Merriam (Mirriam Budiardjo : 2008), fungsi negara adalah keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan umum, kebebasan; sedangkan R.M. MacIver berpendapat bahwa fungsi negara adalah ketertiban, perlindungan, pemeliharaan dan perkembangan.
- Teori Anarkhisme (menghendaki masyarakat bebas (tanpa terikat organisasi kenegaraan) yang mengekang kebebasan individu) terbagi menjadi anarkisme filosofis ('damai') yg tokohnya ialah William Goodwin, Kaspar Schmidt, P.J. Proudhon, dan Leo Tolstoy; serta anarkisme revolusioner (perjuangan berdarah) yang tokohnya ialah Michael Bakunin.
- Teori Individualisme menempatkan kepentingan individual sebagai pusat tujuan hidup manusia, sehingga negara hanya berfungsi sebagai sarana pemenuhan kebutuhan setiap individu.
- Teori Sosialisme merupakan suatu paham yang menempatkan kolektivitas (kebersamaan) sebagai pusat tujuan hidup manusia, oleh karena itu negara harus selalu ikut campur dalam segala aspek kehidupan demi tercapainya tujuan negara.
TUJUAN NEGARA
Secara umum, yang dikerjakan negara ialah mengatur penghidupan negara dengan sebaik-baiknya serta mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan. Berikut beberapa pendapat tentang tujuan negara.a. Plato (Solly Lubis : 2007)
Menurut Plato, tujuan negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai makhluk individu maupun sosial.b. Roger H. Soltau (Roger H. Soltau : 2007)
Menurut Roger H. Soltau, tujuan negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta mengungkapkan daya cipta yang sebebas-bebasnya.c. Harold J. Laski (Harold J. Laski : 1947)
Menurut Harold J. Laski, tujuan negara adalah menciptakan keadaan yang di dalamnya, rakyat dapat mencapai keinginan-keinginannya secara maksimal.d. Aristoteles (Solly Lubis : 2007)
Aristoteles mengemukakan bahwa tujuan dari negara adalah kesempurnaan warganya yang berdasarkan atas keadilan. Keadilan memerintah harus menjelma di dalam negara, dan hukum berfungsi memberi kepada setiap manusia apa sebenarnya yang berhak ia terima.e. Socrates (Solly Lubis : 2007)
Menurut Socrates negara bukanlah semata-mata merupakan suatu keharusan yang brsifat objektif, yang asal mulanya berpangkal pada pekerti manusia. Tugas negara adalah untuk menciptakan hukum, yang harus dilakukan oleh para pemimpin, atau para penguasa yang dipilah secara saksama oleh rakyat. Negara bukanlah suatu organisasi yang dibuat untuk manusia demi kepentingan drinya pribadi, melainkan negara itu suatu susunan yang objektif bersandarkan kepada sifat hakikat manusia karena itu bertugas untuk melaksanakan dan menerapkan hukum-hukum yang objektif, termuat “keadilan bagi umum”, dan tidak hanya melayani kebutuhan para penguasa negara yang saling berganti ganti orangnya.f. John Locke (Deddy Ismatullah : 2007)
Tujuan negara menurut John Locke adalah untuk memelihara dan menjamin terlaksananya hak-hak azasi manusia yang tertuang dalam perjanjian masyarakat.g. Niccollo Machiavelli (Deddy Ismatullah : 2007)
Tujuan negara menurut Niccollo Machiavelli adalah untuk mengusahakan terselenggaranya ketertiban, keamanan dan ketentraman. Jadi dengan demikian kalau dahulu tujuan negara itu selalu bersifat kultural, sedangkan menurut Niccollo Machiavelli tujuan negara adalah semata-mata kekuasaan.h. Thomas Aquinas (Deddy Ismatullah : 2007)
Menurut Thomas Aquinas, untuk mengetahui tujuan negara maka terlebih dahulu mengetahui tujuan manusia, yaitu kemuliaan yang abadi. Oleh karena itu negara mempunyai tujuan yang luas, yaitu memberikan dan menyelenggarakan kebahagiaan manusia untuk memberikan kemungkinan, agar dapat mencapai hidup tersusila dan kemuliaan yang abadi, yang harus di sesuaikan dengan syarat-syarat keagamaan.i. Benedictus Spinoza
Tujuan negara menurut Spinoza adalah menyelenggarakan perdamaiaan, ketenteraman dan menghilangkan ketakutan. Untuk mencapai tujuan ini, warga negara harus menaati segala peraturan dan undang-undang negara, ia tidak boleh membantah, meskipun peraturan atau undang-undang negara itu sifatnya tidak adil dan merugikan.Ada beberapa teori lain juga yang mengemukakan tujuan berdirinya suatu negara, yaitu:
a. Teori kekuasaan negara (Shang Yang, Niccolo Machiavelli, Jengis Khan dan Kubilai Khan)
Tujuan negara berdasarkan teori ini adalah negara berusaha mengumpulkan kekuatan yang besar, menyiapkan militer yang kuat, disiplin, dan loyal untuk menghadapi bahaya. Teori ini tidak mempedulikan keselamatan dan kemakmuran, hanya peduli agar negara sentosa.
b. Teori jaminan hak dan kebebasan (Immanuel Kant, Kranenburg)
Teori ini menyatakan bahwa tujuan negara adalah untuk mempertahankan hukum agar hak dan kebebasan rakyat terpenuhi. Dalam teori ini, peranan negara sebagai penjaga ketertiban hukum dan pelindung hak serta kebebasan. Negara tidak boleh campur tangan dalam urusan pribadi dan ekonomi warga negaranya.
c. Teori perdamaian dunia (Dante Alleghiere)
Menurut teori ini, tujuan negara adalah untuk mencapai perdamaian. Hal itu dikarenakan keamanan dan ketenteraman manusia dalam negara dapat dicapai karena adanya perdamaian dunia. Teori ini menganggap bahwa pembentukan negara merdeka hanya menimbulkan perang.
d. Teori negara kesejahteraan
Tujuan negara pada teori ini adalah menyejahterakan rakyat. Negara harus bertindak adil kepada warganya secara seimbang.
FUNGSI NEGARA
Fungsi negara adalah:a. melaksanakan ketertiban untuk mencegah bentrokan dalam
masyarakat;
b. mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;
c. mengusahakan pertahanan untuk mencegah bahaya dari luar;
d. menegakkan keadilan yang dilakukan melalui badan peradilan.
Adapun fungsi negara secara umum adalah sebagai berikut.
a. Tugas esensial, yaitu tugas untuk mempertahankan negara, seperti memelihara perdamaian, ketertiban, dan ketenteraman, serta melindungi warganya, dan mempertahankan kemerdekaan.
b. Tugas fakultatif, yaitu tugas untuk dapat menyejahterakan, baik moral, intelektual, sosial, maupun ekonomi.
- Menurut Charles E. Merriam (Mirriam Budiardjo : 2008), fungsi negara adalah keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan umum, kebebasan; sedangkan R.M. MacIver berpendapat bahwa fungsi negara adalah ketertiban, perlindungan, pemeliharaan dan perkembangan.
- Teori Anarkhisme (menghendaki masyarakat bebas (tanpa terikat organisasi kenegaraan) yang mengekang kebebasan individu) terbagi menjadi anarkisme filosofis ('damai') yg tokohnya ialah William Goodwin, Kaspar Schmidt, P.J. Proudhon, dan Leo Tolstoy; serta anarkisme revolusioner (perjuangan berdarah) yang tokohnya ialah Michael Bakunin.
- Teori Individualisme menempatkan kepentingan individual sebagai pusat tujuan hidup manusia, sehingga negara hanya berfungsi sebagai sarana pemenuhan kebutuhan setiap individu.
- Teori Sosialisme merupakan suatu paham yang menempatkan kolektivitas (kebersamaan) sebagai pusat tujuan hidup manusia, oleh karena itu negara harus selalu ikut campur dalam segala aspek kehidupan demi tercapainya tujuan negara.
Comments
Post a Comment